Sejarah singkat tentang Hak Paten
Hak paten merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seseorang atas penemuan tertentu, dalam sejarahnya hak paten mengalami proses perbaikan sejak jaman kerajaan dulu hingga menjadi hak paten yang dikenal saat ini.
Kata “Paten” berasal dari bahasa Yunani yang artinya “terbuka” lalu istilah ini mengalami kontruksi secara hukum. Definisi kata paten itu sendiri yaitu untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya inventor (penemu) mendapatkan hak ekslusif selama periode tertentu.
Dalam perkembangannya segala macam invensi (penemuan) dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan.
Hak paten telah ada sejak abad XIV dan XV contohnya dinegara Italia dan Inggris sifat pemberian hak paten pada waktu itu bukan ditunjukan atas suatu temuan, namun diutamakan untuk menarik para ahli dari luar negeri, agar para ahli tersebut menetap di Negara-negara yang mengundangnya, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk Negara bersangkutan. Jadi pada saat itu hak paten bersifat semacam “izin menetap”.
Berbeda dengan pemakaian pengertian istilah “paten” pada dewasa ini, pada abad XVI diadakan peraturan pemberian hak paten terhadap hasil temuan yaitu dinegara Inggris, Jerman, Australia, Belanda dll. Kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada abad kegelapan.
Kata “Paten” berasal dari bahasa Yunani yang artinya “terbuka” lalu istilah ini mengalami kontruksi secara hukum. Definisi kata paten itu sendiri yaitu untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya inventor (penemu) mendapatkan hak ekslusif selama periode tertentu.
Dalam perkembangannya segala macam invensi (penemuan) dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan.
Hak paten telah ada sejak abad XIV dan XV contohnya dinegara Italia dan Inggris sifat pemberian hak paten pada waktu itu bukan ditunjukan atas suatu temuan, namun diutamakan untuk menarik para ahli dari luar negeri, agar para ahli tersebut menetap di Negara-negara yang mengundangnya, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk Negara bersangkutan. Jadi pada saat itu hak paten bersifat semacam “izin menetap”.
Berbeda dengan pemakaian pengertian istilah “paten” pada dewasa ini, pada abad XVI diadakan peraturan pemberian hak paten terhadap hasil temuan yaitu dinegara Inggris, Jerman, Australia, Belanda dll. Kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada abad kegelapan.
Kemudian menyebar keseluruh penjuru Eropa pada abad ke 16, salah satunya diadapsi oleh kerajaan Inggris di jaman Tudor.
Demikianlah ulasan singkat tentang hak paten dari jaman dahulu hingga saat ini, semoga memberi wawasan baru untuk Anda.
source
What'sUp magazine
Komentar
Posting Komentar